Perzinahan 284 KUHP


 
Beberapa waktu lalu seseorang datang untuk konsultasi perkaranya. Dia ingin tahu apakah dia bisa dituntut untuk kasus perzinahan yang terjadi satu tahun yang lalu, apakah dia akan ditahan untuk kasus ini, apakah langkah yang harus diambil dalam perkara ini?

Sebelum membahasnya lebih jauh, terlebih dahulu kita harus mengetahui arti dari perzinahan itu sendiri. 

Menurut R. Soesilo (hal. 209) dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan zinah adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya. Tindak pidana perzinahan sendiri diatur dalam pasal 284 KUHP:

Pasal 284 KUHP

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.
2.a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.
b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/isteri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pidah meja atau ranjang karena alasan itu juga.
(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, pasal 73, pasal 75 KUHP
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
(5) Jika bagi suami isteri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja atau ranjang menjadi tetap.

Dalam prakteknya, KUHP Pasal 284 saling berkaitan dengan Pasal 27 BW (BurgerlijkWetboek) :”Pada waktu yang sama, seorang laki-laki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja dan seorang perempuan hanya dengan satu laki-laki saja"


Rumusan dari pasal 284 adalah:

1. Pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan. Ancaman penjara tersebut ditujukan bagi :
a. Seorang laki-laki yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku pasal 27 BW.
b. Seorang perempuan yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku pasal 27 BW. 
c. Seorang laki laki yang ikut serta melakukan perbuatan perzinahan, padahal diketahuinya bahwa yang bersalah telah menikah. 
d. Seorang wanita tidak menikah yang ikut serta melakukan perbuatanperzinahan padahal diketahui olehnya, bahwa yang turut bersalah telah menikah dan pasal 27 BW berlaku baginya.
Dalam Penjelasan mengenai pasal 284 KUHP Zinah adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya. 

Persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak merupakan paksaan dari salah satu pihak. Pasal 284 KUHP membedakan antara orang-orang yang tunduk pada pasal 27 BW dan orang-orang yang tidak tunduk pada pasal 27 BW. 

Dalam Pasal 284 KUHP tersebut berlaku aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut jika tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan (dipermalukan). Pengaduan tersebut berlaku bagi pihak yang dirugikan dan pasangan perzinaha. 

Dalam pasal 284 KUHP tersebut unsur-unsur yang harus dipenuhi antara lain:
 
1. Merusak kesopanan atau kesusilaan (bersetubuh); 
2. Salah satu/kedua duanya telah beristri/bersuami (Salah satu berlaku pasal 27 KUHP Perdata);
3. Dilakukan atas dasar suka sama suka;
4. Delik aduan yang absolute suami atau istri yang dirugikan.

Daluwarsa kasus perzinahan

Pada Pasal 78 KUHP disebutkan bahwa:
(1) Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:
1. mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;
2. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;
3. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;
4. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.
(2) Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga.

Ancaman pidana bagi pelaku perzinahan adalah penjara paling lama sembilan bulan. Mengacu pada Pasal 78 ayat (1) angka 2 KUHP, kita dapat ketahui bahwa perzinahan merupakan kejahatan yang kewenangan penuntutan pidananya hapus sesudah enam tahun, oleh karena itu jika kejadian perzinahan itu terjadi satu tahun yang lalu, maka perzinahan ini masih bisa dituntut secara pidana.

Berapa lama ancaman pidana pelaku perzinahan dan apakah akan ditahan??

Sebelumnya saya jelaskan dulu apa yang menjadi syarat penahanan. 

Syarat penahanan diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP diyatakan:
“Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana. 
  • Syarat penahanan dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP di atas dikenal dengan syarat penahanan subjektif artinya terdakwa bisa ditahan apabila penyidik menilai atau khawatir tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana. 
Dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP dinyatakan:
“Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal:

a. tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;

b. tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap Ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086).”
  • Pasal 21 ayat (4) KUHAP ini dikenal dengan syarat penahanan objektif. Artinya ada ukuran jelas yang diatur dalam undang-undang agar tersangka atau terdakwa itu bisa ditahan misalnya tindak pidana yang diduga dilakukan tersangka/terdakwa diancam pidana penjara lima tahun atau lebih, atau tersangka/terdakwa ini melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal-Pasal sebagaimana diatur dalam huruf b di atas.
Dalam pasal 284 KUHP ancaman pidana pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan, oleh sebab itu jika mengacu pada syarat penahanan objektif Pasal 21 ayat (4) KUHAP pelaku tindak pidana perzinahan tidak ditahan kecuali memenuhi keadaan-keadaan sebagaimana dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP (syarat subjektif).

Langkah apa  yang harus diambil dalam perkara ini?

Hal ini sangat bergantung pada keinginan anda sendiri. 

1. Dalam Pasal 284 ayat (2) KUHP dijelaskan bahwa “Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/isteri yang tercemar.....” dan pada Pasal 284 ayat (4) “Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai”. Dari penjelasan pasal diatas maka dapat diketahui masih dapat diupayakan perdamaian dengan konsekwensi mengakui telah terjadi perzinahan sehingga suami/istri yang tercemar mau mencabut laporannya, dengan kompensasi atau perjanjian tertentu sehingga penuntutan tidak berlanjut.

2. Mengikuti prosedur yang berlaku dimana akan ada proses laporan dari suami/istri yang tercemar ke pihak yang berwajib hingga sidang di pengadilan. Perkara perzinahan sangat  tergantung pada alat bukti agar bisa naik ke persidangan.

sekian semoga bermanfaat







Komentar

Postingan Populer